HUKUM TENTANG PENCURIAN DAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN TANAMAN

Terjemahan Kitab Suci yang digunakan dalam halaman ini adalah Indonesian Modern Bible (IMB)

PASAL 22 : KELUARAN 22 : 1-6 (IMB)

(1) “Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba, dan ia menyembelihnya atau menjualnya, maka ia harus membayar lima ekor kawanan lembu ganti lembu itu, dan empat ekor kawanan domba ganti domba itu.

(2) Jika seorang pencuri tertangkap sedang membobol, lalu ia dipukuli dan mati, tidak ada utang darah bagi dia.

(3) Jika matahari telah bersinar atasnya, ia berutang darah. Pencuri harus membayar penuh ganti rugi; jika ia tidak memiliki apa pun, maka ia harus dijual ganti barang curiannya.

(4) Jika barang curian itu benar-benar didapati masih hidup di tangannya, baik lembu maupun keledai jantan maupun kambing domba, maka ia harus membayar ganti dua kali lipat.

(5) Jika seseorang menjadikan sebuah ladang atau kebun anggur sebagai tempat penggembalaan, dan melepaskan ternaknya dan menggembalakan di ladang yang lain, ia harus membayar ganti dengan hasil terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.

(6) Apabila api menjalar dan melalap semak duri, dan tumpukan biji gandum, atau gandum siap panen, atau ladangnya, orang yang menyebabkan kebakaran harus membayar ganti rugi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − 3 =