HUKUM TENTANG HARTA MILIK

Terjemahan Kitab Suci yang digunakan dalam halaman ini adalah Indonesian Modern Bible (IMB)

PASAL 22 : KELUARAN 22 : 7-15 (IMB)

7) Apabila seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya untuk menjaganya, dan titipan itu dicuri dari rumah orang itu; jika pencuri itu tertangkap, ia harus membayar ganti dua kali lipat.

8) Jika pencuri itu tidak tertangkap, maka pemilik rumah itu harus dibawa ke hadapan Elohim, apakah ia tidak mengulurkan tangannya atas barang-barang kepunyaan temannya itu.

9) Untuk setiap perkara pelanggaran, tentang lembu, tentang keledai jantan, tentang kambing domba, tentang pakaian, tentang segala barang yang hilang, yang ia katakan bahwa barang itu miliknya, keduanya harus membawa perkara itu ke hadapan Elohim; siapa yang Elohim nyatakan salah, ia harus membayar ganti dua kali lipat kepada temannya itu.

10) Apabila seseorang menitipkan kepada temannya, seekor keledai jantan, atau seekor lembu, atau seekor kambing domba, atau hewan, untuk menjaganya, dan hewan itu mati, atau cedera, atau ditangkap seseorang tanpa ada seorang pun yang melihat,

11) suatu sumpah demi YAHWEH haruslah ada di antara mereka berdua, apabila ia tidak mengulurkan tangannya atas barang-barang temannya, dan haruslah pemiliknya menerima, maka ia tidak harus membayar ganti.

12) Namun jika hewan itu benar-benar dicuri darinya, ia harus membayar ganti kepada pemiliknya.

13) Jika hewan itu dicabik sehingga menjadi serpihan-serpihan, ia harus membawanya sebagai bukti; ia tidak harus membayar ganti hewan yang sudah tercabik-cabik itu.

14) Dan apabila seseorang meminjam sesuatu dari temannya, dan tercederai atau mati, sementara pemiliknya tidak bersama dengannya, ia harus membayar ganti rugi.

15) Jika pemiliknya bersama dengannya, maka ia tidak harus membayar ganti. Jika itu disewa, maka kerugian itu telah termasuk dalam ongkos sewanya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight + ten =