Terjemahan Kitab Suci yang digunakan dalam halaman ini adalah Indonesian Modern Bible (IMB)
PASAL 21 : KELUARAN 21 : 12-36 (IMB)
12) “Siapa yang memukul seseorang, sehingga orang itu mati, pastilah dihukum mati.
13) Namun jika pembunuhan itu tidak disengaja, tetapi tangannya ditentukan Elohim sehingga terjadi semua itu, maka Aku akan menetapkan bagimu suatu tempat agar ia dapat melarikan diri ke sana.
14) Tetapi jika seseorang murka terhadap sesamanya, sehingga ia membunuhnya dengan licik, engkau harus mengambilnya dari mezbah-Ku untuk dihukum mati.
(15) Ia yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah dihukum mati.
(16) Ia yang menculik seseorang kemudian menjualnya, atau jika didapati orang itu masih ada di tangannya, pastilah ia dihukum mati.
(17) Ia yang mengutuk ayahnya atau ibunya, pastilah dihukum mati.
(18) Jika orang-orang bertengkar, dan seseorang memukul yang lain dengan sebuah batu atau dengan kepalan tangannya, dan ia tidak mati tetapi harus terbaring di tempat tidur;
19) jika orang itu bangkit kembali dan berjalan ke luar dengan tongkatnya, maka orang yang memukul itu menjadi tidak bersalah; hanya, ia harus membayar kerugian dan harus menanggung pengobatannya sampai benar-benar sembuh.
20) Jika seseorang memukul hambanya atau pembantunya dengan sebatang tongkat, sehingga ia mati di tangannya; ia pasti akan dihukum,
21) meskipun demikian, jika hamba itu dapat bertahan sehari atau dua hari, ia tidak akan dituntut, karena hamba itu telah ditebus dengan uangnya.
22) Jika orang-orang berkelahi, dan melukai seorang wanita hamil sehingga anaknya keluar, dan tidak terjadi kecelakaan, maka orang itu harus didenda seperti yang diminta oleh suami wanita itu dan orang itu harus membayarnya melalui para hakim.
23) Tetapi jika terjadi kecelakaan, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,
24) mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
25) luka bakar ganti luka bakar, memar ganti memar, bengkak ganti bengkak.
26) Dan jika seseorang memukul mata hambanya, atau mata pembantunya, sehingga merusakkan matanya; ia harus membiarkannya pergi dengan bebas sebagai ganti matanya.
27) Dan jika ia memukul keluar gigi hambanya yang laki-laki atau gigi hambanya yang perempuan itu, ia harus membiarkan ia pergi dengan bebas sebagai pengganti giginya.
28) Jika seekor lembu menanduk seorang pria atau wanita sehingga mereka mati; maka lembu itu harus dirajam, dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu haruslah dibebaskan.
29) Tapi jika lembu itu dari sebelumnya dan hari-hari berikutnya diketahui menanduk orang, dan hal itu telah disaksikan oleh pemiliknya, dan ia tidak menjaganya, kemudian lembu itu membunuh seorang pria atau seorang wanita, maka lembu itu harus dilempari batu, dan pemiliknya pun harus dihukum mati.
30) Jika dibebankan padanya sejumlah uang, maka ia harus memberikan tebusan untuk nyawanya, sesuai dengan segala yang dibebankan kepadanya.
31) Apabila telah ditanduknya seorang anak laki-laki atau seorang anak perempuan, maka pemiliknya tetap diberlakukan menurut peraturan itu juga.
32) Jika lembu itu menanduk seorang hamba laki-laki atau seorang hamba perempuan, pemiliknya harus membayar kepada tuannya tiga puluh shikal perak, dan lembu itu harus dilempari batu.
33) Jika seorang pria akan membuka sebuah sumur atau jika seseorang menggali sebuah sumur, dan tidak menutupnya, dan seekor lembu atau seekor keledai jatuh ke dalamnya,
34) pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi, dan memberi uang kepada pemiliknya; dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35) Jika lembu seseorang menanduk lembu sesamanya, dan ia mati, maka mereka harus menjual lembu yang hidup, dan membagi uang dari penjualan itu; dan lembu yang mati itu juga harus dibagi oleh mereka.
36) Atau jika diketahui bahwa lembu itu dulu sering menanduk di masa lalu, dan pemiliknya tidak menjaganya, maka ia harus membayar lembu ganti lembu, dan yang mati itu akan menjadi miliknya.”