HUKUM TENTANG PERBUDAKAN

Terjemahan Kitab Suci yang digunakan dalam halaman ini adalah Indonesian Modern Bible (IMB)

PASAL 21 : KELUARAN 21 : 1-11 (IMB)

(1) “Sekarang, inilah peraturan-peraturan yang harus engkau tetapkan di hadapan mereka:

(2) Jika engkau membeli seorang hamba Ibrani, enam tahun ia harus melayani, dan pada tahun ketujuh ia harus keluar sebagai orang merdeka, tanpa biaya apa pun.

(3) Jika ia datang sendiri, ia harus keluar sendiri; jika ia telah menikah, maka istrinya harus keluar bersamanya.

(4) Jika tuannya telah memberikan kepadanya seorang istri, dan istrinya melahirkan anak-anak laki-laki atau anak-anak perempuan baginya; istrinya itu dan anak-anak laki-lakinya akan menjadi milik tuannya, dan hamba itu harus keluar seorang diri saja.

(5) Dan jika hamba itu dengan sungguh-sungguh akan berkata: Aku mencintai tuanku, istriku dan anak-anak laki-lakiku; aku tidak mau keluar sebagai orang merdeka;

(6) kemudian tuannya harus membawa ia kepada Elohim, tuan itu juga harus membawanya ke pintu atau ke gardu jaga, dan tuannya harus menindik telinganya dengan sebuah penindik; dan ia akan melayani tuannya untuk selamanya.

(7) Jika seseorang menjual anak perempuannya untuk menjadi hamba perempuan, maka ia tidak akan keluar seperti para hamba laki-laki.

(8) Jika perempuan itu tidak menyenangkan tuannya, yang telah menebusnya bagi dirinya, maka tuannya harus membiarkan perempuan itu ditebus; ia tidak berhak menjualnya kepada bangsa-bangsa lain, karena ia akan mengingkari janjinya kepada perempuan itu.

(9) Dan jika tuannya memilihnya untuk anak laki-lakinya, ia harus memperlakukannya sesuai peraturan mengenai anak-anak perempuan.

(10) Jika ia mengambil baginya istri yang lain; makanannya, pakaiannya, dan tugasnya dalam pernikahan, tidak boleh dikurangi oleh suaminya.

(11) Dan jika ia tidak melakukan ketiga hal ini padanya, maka perempuan itu diizinkan keluar bebas tanpa uang tebusan apa pun.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 2 =